Kamis, 31 Mei 2018 16:46 WIB

Indonesia Menghapus Frasa 'Sesama Jenis' dari Hukum Perzinaan

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Pemerintah Indonesia akan menghapus frasa "sesama jenis" dari artikel tentang perzinaan dalam RUU KUHP.

Keputusan itu dibuat setelah beberapa organisasi sipil mengecam kalimat itu, mengatakan bahwa mereka mendiskriminasikan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Versi draf awal artikel tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam percabulan sesama jenis dengan korban di bawah umur harus dijatuhi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami mengubahnya, kami membuatnya lebih kuat, jadi tidak seorang pun, baik homoseksual atau heteroseksual, dapat terlibat dalam percabulan," kata Enny Nurbaningsih, yang mengepalai tim pemerintah yang bertugas merumuskan RUU KUHP pada Rabu, 30/5/2018.

"Kami ingin memastikan bahwa RUU itu tidak memiliki kesan bahwa itu bersifat diskriminatif," tambah Enny.


0 Komentar