Minggu, 27 Mei 2018 14:14 WIB

Menkeu Sri Jelaskan soal THR bagi Honorer dan Kontrak

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi uang rupiah untuk THR. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja nonPNS termasuk honorer dan kontrak.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, melalui laman Facebook resminya pada Jumat malam. 

Pemberian THR ini telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No-S4452/PB/2018 tanggal 28 Mei 2018. Siapa saja pegawai honorer atau kontrak yang dapat THR ini?

Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat akan mendapatkan THR.

"Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat diberikan THR dan ada klasifikasi," ujar dia dikutip dari Facebook resminya, Sabtu (26/05/2018).

Dari pernyataan tersebut disampaikan untuk Pegawai Non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.

"Termasuk di dalamnya dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT dan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan lain-lain," ujar dia.

Kemudian untuk pegawai nonPNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak kerja dan Surat Keputusan (SK), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Pemberian THR ini telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No-S4452/PB/2018 tanggal 28 Mei 2018.

Sesuai surat tersebut, saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah memroses pembayaran THR untuk pegawai honorer sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.(exe/ist)


0 Komentar