Selasa, 22 Mei 2018 12:03 WIB

Jaringan Sabu Malaysia-Indonesia Dikendalikan Narapidana dari Lapas Tembilahan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi penjual sabu. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 37,9 kg sabu dari dua jaringan Malaysia-Indonesia.

BNN menyebut jaringan tersebut menjual sabu dengan harga Rp800 ribu per gram.

"Oleh pelaku sudah dikemas dalam berbagai ukuran mulai 25 gram hingga 50 gram dan per gram dijual Rp 800 ribu," kata Deputi Bidang Pemberantas BNN, Irjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/05/2018).

Arman menjelaskan hal tersebut dilakukan jaringan Malaysia-Indonesia yang tertangkap di Pekanbaru pada Senin (14/5). Arman menambahkan jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tembilahan, Pekanbaru atasnama Iwan.

Arman menerangkan jaringan tersebut mendapat narkoba dari Malaysia, selanjutnya dikemas dalam berbagai ukuran di Dumai dan dipasarkan di Pekanbaru. Selain sabu, Empat tersangka yakni Iwan, Arianto, Wina dan Michel ditangkap juga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

"Yang ekstasi ada dua macam yang isi 100 dan 250. Yang ini kalau dari tangan pertama harganya 8 juta (per 100 butir) tangan kedua beda lagi," jelasnya.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menambahkan BNN juga menyita sabu seberat 30 kg dari jaringan Malaysia-Indonesia lain di Aceh Timur pada 23 April 2018. Satu dari dua tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
 

"Saat pengembangan kasus Fatah melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Saat dibawa ke rumah sakit tersangka meninggal," tambah Heru.

Total barang bukti yang disita BNN 37,9 kg sabu dan 9.900 butir pil ekstasi. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(exe/ist)


0 Komentar