Jumat, 18 Mei 2018 15:15 WIB

DPR Setuju Alquran Tak Dijadikan Bukti Terorisme

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Alquran. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigailarnews.com- Muncul petisi agar Alquran tidak dijadikan barang bukti kejahatan terorisme.

Anggota Komisi III F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi mendukung aspirasi itu.  "Kalau barang bukti dengan persoalan Alquran itu sesuatu yang berbeda. Itu harus kita ingat, sesuatu yang berbeda. Artinya itu adalah misalnya untuk barang bukti kita mengatakan bahwa orang ini jadi teroris karena membaca Quran itu tidak boleh," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (18/05/2018).

Menurut Taufiqulhadi, Alquran memang tak bisa dijadikan dasar penyidik untuk menentukan tingkat radikal seseorang. Maka itu, dia memandang penetapan Alquran sebagai barang bukti kasus terorisme tak tepat. 

"(Petisi) Itu memang bisa diterima hal itu dengan anggapan Alquran, dengan dasar itulah orang jadi teroris, itu tidak bisa," ucap dia. 

Polri akan melakukan evaluasi terkait petisi itu. Taufiqulhadi mendukungnya. 

"Kalau menurut saya setuju, karena untuk seorang teroris itu banyak barang bukti yang lain," ucap dia. 

Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin. 

Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.

Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pukul 12.10 WIB ini, sebanyak 1.206 orang terlihat telah menandatangani petisi tersebut.(exe/ist)


0 Komentar