Selasa, 24 April 2018 19:47 WIB

Majelis Hakim Tetap Tolak Permohonan Setya Novanto

Editor : Yusuf Ibrahim
Setya Novanto bersama istri. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis hakim menolak permohonan Setya Novanto agar membuka blokir rekening bank miliknya.

Permohonan Novanto disebut hakim tidak bisa dipertimbangkan. "Permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarganya berikut dengan hak pemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan," kata hakim anggota Anwar membacakan putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Alasannya, permohonan tersebut tidak disertai rincian data mengenai rekening bank yang diblokir. "Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana atas nama siapa dan apa hubungannya," sambung hakim. 

Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti 7,3 juta USD yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto ke KPK.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik. Novanto tidak punya hak untuk dipilih atau memilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Novanto menurut majelis hakim terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu.(exe/ist)


0 Komentar