Selasa, 24 April 2018 07:19 WIB

Hari Ini Novanto Divonis

Editor : Rajaman
Terdakwa Kasus e-KTP Setya Novanto Saat Berdiskusi dengan Kuasa Hukum, Maqdir Ismail (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, hari ini, Selasa (24/4/2018) akan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi KTP Elektronik.

Menyikapi agenda persidangan tersebut, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus proporsional.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, KPK juga berharap putusan terhadap Novanto memenuhi tuntutan jaksa pada KPK, yakni 16 tahun penjara.

"Insya Allah (memenuhi tuntutan jaksa), ya, didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Agus, KPK juga tidak sepakat jika Novanto mendapatkan justice collaborator (JC).

"Karena beliau ada salahnya. Karena mencoba jadi JC, tapi kami tidak sepakat kalau (dia) dapat itu. Jadi, terungkap di pengadilan," ujar Agus.

Agus melanjutkan, KPK juga tidak akan berhenti dengan adanya vonis terhadap Novanto. Agus menegaskan, KPK akan mengikuti fakta yang terungkap dari penyidikan hingga di pengadilan. Penyidikan tidak hanya terhenti di DPR, tetapi juga ke pihak pengusaha.

"Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya, ditindaklanjuti. Kami dalami dan lihat apakah ada perkembangan," ujar Agus.

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada Kamis (28/3/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7.435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Novanto subsider tiga tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Novanto mengaku kaget dituntut berat.

"Terus terang, saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah. Secara jujur, saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini. Tapi, semua itu saya percayakan pada proses hukum," kata Novanto. 


0 Komentar