Kamis, 19 April 2018 07:53 WIB

Pemerintah Didesak Investigasi Ambruknya Jembatan Babat-Widang

Editor : Rajaman
Jembatan Babat-Widang Ambruk (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut dan menginvestigasi ambruknya jembatan Widang-Babat yang menghubungkan Lamongan dengan Tuban, tepatnya di jalur Babat-Widang.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan investigasi dan pengusutan secara tuntas," kata Neng Eem, dalam keterangan pers, Kamis (19/4/2018).

Hal itu, kata Neng Eem, untuk meredam keresahan masyarakat selaku pengguna jalan yang dikelola oleh pemerintah, terlebih status jalan tersebut adalah jalan nasional.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol.

“Tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan-jalan nasional yang berada di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ungkap politikus PKB.

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dijelaskan Neng Eem, di Pasal 24 ayat 1 UU tersebut dikatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan Pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, Neng Eem mempertanyakan laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa jembatan tersebut pernah mengalami kerusakan pada titik yang sama dengan lokasi kejadian ambruknya jembatan tersebut.

“Kerusakan itu terjadi pada akhir Oktober 2017 dan perbaikannya sudah selesai dilakukan pada November 2017. Itu mengindikasikan kondisi jembatan seharusnya berada dalam pengawasan yang ketat karena kondisinya sangat mengkhawatirkan dan rawan kecelakaan,” ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah harus bekerja secara serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau Pemerintah tidak serius, terburu-buru, atau lalai, maka yang pertama kali menjadi korban adalah masyarakat pengguna jalan,” Neng Eem menambahkan.

Diketahui, jembatan Cincin Lama merupakan jembatan rangka baja Callender Hamilton dengan panjang total 260 meter yang melintas di atas sungai Bengawan Solo.

Jembatan tersebut terletak di Km SBY 72+240 ruas jalan nasional dan termasuk dalam jaringan jalan lintas utara Provinsi Jawa Timur yang menghubungkan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan. 

Jembatan terdiri dari lima bentang dan memiliki lebar 7 meter, tidak termasuk trotoar di kiri dan kanan jembatan. Sementara bangunan bawah menggunakan pondasi tiang pancang beton. 


0 Komentar