Sabtu, 14 April 2018 09:12 WIB
Ramallah, Tigapilarnews.com _ Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan "serius dan resmi" terhadap kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina, dan menghukum "penjahat perang Israel."
Ia menambahkan dalam sebuah pernyataan bahwa AS bias terhadap kependudukan Israel "dan pemerintah Amerika Serikat mambantu" pemerintah Israel untuk melanjutkan agresinya dan perang habis-habisan terhadap rakyat kita dan tanah mereka. "
Posisi Amerika ini, "seperti payung bagi perlindungan bagi kependudukan zionis dan tentara Israel, dan geng pemukim teroris," tambahnya.
Kementerian itu mengutuk penindasan Israel terhadap protes damai, yang membunuh dan melukai ratusan warga Palestina.
Ia mendesak negara-negara "yang mengklaim melindungi hak asasi manusia," untuk menghentikan penindasan terhadap rakyat Palestina.