Sabtu, 14 April 2018 08:42 WIB

Tokoh Agama Diminta Perbanyak Dakwah Bahaya Miras

Editor : Rajaman
Ilustrasi ratusan botol minuman keras (miras) hasil razia. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau tokoh agama agar memperbanyak dakwah perihal bahaya minuman keras. Selain itu, dia pun meminta tokoh masyarakat dan pemerintah turut melakukan hal serupa.

Zainut mengutarakan hal tersebut lantaran semakin banyak korban jiwa akibat miras beberapa waktu terakhir.

"MUI mengimbau kepada tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye, dan sosialisasi tentang bahaya miras," ucap Zainut dalam keterangan pers, Sabtu (14/4/2018).

Zainut menegaskan bahwa miras merupakan barang yang diharamkan agama Islam untuk dikonsumsi. Di samping itu, miras pun berbahaya bagi kesehatan dan jiwa manusia. 

Karenanya, MUI mengimbau tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah tak boleh berhenti mengampanyekan bahaya minuman tersebut.

"Untuk itu, harus dijauhi," imbuh Zainut.

Zainut mengapresiasi kepolisian yang telah merazia sejumlah kios penjual miras oplosan penyebab kematian puluhan jiwa. Akan tetapi, Zainut meminta kepolisian bertindak lebih konkret lagi.

Zainut mengatakan kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributor miras secara lebih intensif. Dengan demikian, peredaran miras dapat dicegah. "Karena telah dibasmi sampai ke akar masalahnya," kata Zainut.

Zainut mengatakan fenomena maraknya korban jiwa akibat miras adalah bukti pengawasan pihak keamanan terhadap minuman tersebut masih lemah, terutama dalam aspek penjualan miras. 

Padahal, miras tidak boleh diperdagangkan secara terbuka dan bebas dibeli serta dikonsumsi siapa pun. 

Zainut lalu mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk lekas menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol.

Zainut berpendapat payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah, yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

"Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya," ucap Zainut.

Selama sepekan terakhir, RSUD Cicalengka telah menangani 221 pasien akibat menenggak miras oplosan, dua di antaranya perempuan. 

Data pasien sementara ini menunjukkan sebanyak sembilan pasien dirawat di IGD, sedangkan jumlah pasien yang dirujuk sejak 6 April 2018 lalu berjumlah sepuluh orang.

Dengan demikian, total korban tewas akibat miras oplosan di Kabupaten Bandung menjadi 42, dengan rincian 32 meninggal di RSUD Cicalengka, tujuh nyawa di RS AMC dan tiga lainnya di RSUD Majalaya.

Pemerintah Kabupaten Bandung lantas menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus meninggalnya puluhan korban miras oplosan. KLB ditetapkan sejak Selasa (10/4) lantaran korban terus bertambah.

Secara keseluruhan di Jawa Barat, korban tewas akibat miras oplosan menjadi 59 orang, dengan rincian Kabupaten Bandung sebanyak 42 jiwa, Kota Bandung dengan tujuh jiwa, tujuh jiwa di Sukabumi, dua korban di Cianjur, dan seorang korban pula di Ciamis


0 Komentar