Jumat, 13 April 2018 07:33 WIB

DPR Tunggu Keberanian KPK Usut Kasus Century

Editor : Rajaman
Bank Century (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan, dirinya menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengusut kasus skandal Bank Century, sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan.

"Sudah ranah KPK,  tinggal keberanian, kalau nggak punya keberanian minimal punya keinginan, kalau tidak punya keinginan kita wasallam lagi, insya Allah kita memberantas korupsi dengan penuh gagah berani, Insya Allah," kata Misbakhun di gedung DPR, Kamis (12/4/2018).

Misbakhun melanjutkan, proses kasus Bank Century saat ini sudah berada di ranah penegak hukum lagi sehingga putusan PN Jaksel itu tidak ada kepentingan politik apapun.

"Saya tak ingin memperpanjang polemik soal Century ini karena Domainnya adalah bukan domain politik, tapi domainnya adalah penegak hukum ,itu yang bisa saya sampaikan," kata mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century itu.

Selain itu juga, ia meyakini, dalam putusan Hakim PN Jaksel sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Tetapi kalau kita belajar ilmu hukum walaupun putusan hakim itu kan adalah sebuah norma hukum, kalau kita belajar putusan hakim adalah sebuah norma hukum yang harus diikuti," tuturnya

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century dan meminta KPK untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono.

PN Jaksel dalam putusan nomor 24 pid.pra 2018 menolak seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Effendi Mukhtar menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat ditangani oleh penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan.

"Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi petikan putusan Hakim Effendi Mukhtar.


0 Komentar