Rabu, 11 April 2018 11:30 WIB

Operasi Praja Wibawa, Satpol PP Wajib Lakukan Lima Hal

Editor : Amri Syahputra

Bandung, Tigapilarnews.com _ Operasi praja wibawa satuan polisi pamong praja se-Jawa Barat 2018 hari ini resmi dimulai. Operasi untuk peningkatan suasana kondusif dan rasa aman kepada masyarakat oleh jajaran Satpol PP ini dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) saat apel gelar pasukan Operasi Praja Wibawa di halaman Gedung Sate Bandung, Selasa, 10/04/2018.

Gubernur mengungkapkan Jabar sebagai penduduk terpadat di Indonesia atau lebih dari 48 juta penduduk, rentan adanya gangguan keamanan di masyarakat. Seperti yang akhir-akhir ini terjadi penganiayaan terhadap tokoh agama maupun maraknya kasus miras oplosan.

"Disinilah peran Satpol PP dibutuhkan, bukan hanya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat saja tapi menegakkan Perda dan Perkada," kata Aher.

Untuk itu Aher menekankan lima langkah strategi yang harus disiapkan oleh jajaran Satpol PP di seluruh wilayah Jabar.Pertama, meningkatkan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat tentang Perda di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten. Kedua, melaksanakan pengawasan terhadap potensi gangguan Trantibmum dan pelanggaran peraturan daerah. Ketiga, mengedepankan sikap humanis, persuasif dan libatkan tokoh agama, adat atau tokoh masyarakat saat bertugas. Kemudian yang keempat Aher meminta seluruh perangkat daerah bersinergi dengan Satpol PP guna mendukung penyelenggaraan operasi. Kelima, Satpol PP diminta berkoordinasi dengan Polri dan TNI dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Langkah tersebut diyakini Aher sejalan dengan pendekatan represif yustisial dan non yustisial dengan operasi bhakti praja pada bulan Februari 2018 lalu yang mengedepankan persuasif simpatik.

"Saya percaya jajaran Satpol PP akan mempertahankan identitasnya sebagai aparat yang ramah, bersahabat dan peka terhadap perubahan," ujar Aher.

"Namun di sisi lain Satpol PP diminta juga untuk tegas dalam bertindak demi tegaknya aturan," tambahnya.

Sumber ; Humas Pemprov Jabar


0 Komentar