Selasa, 10 April 2018 16:04 WIB

Pengadilan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyelidikan Bank Century

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarbews.com _ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyelidikan atas bailout Bank Century tahun 2008, yang dilaporkan menyebabkan lebih dari Rp7 triliun ($508 juta) dalam kerugian negara.

Pada hari Senin, hakim tunggal Efendi Muhtar memutuskan mendukung aktivis antigraf yang tergabung dalam Komunitas Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang telah mengajukan mosi praperadilan terhadap badan anti-korupsi yang dituduh 'lambat' dalam menangani kasus tersebut.

“(Kami) memerintahkan (KPK) untuk melanjutkan penyelidikan, dugaan korupsi terkait dengan Century Bank (bailout),” kata Efendi ketika dia membacakan putusan pada hari Senin.

Hakim mengatakan KPK harus menyebutkan beberapa tokoh yang terlibat dalam kasus ini termasuk mantan wakil presiden dan kemudian gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan ketua Otoritas Jasa Keuangan dan deputi gubernur BI Muliaman D. Hadad sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dengan keputusan itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menyebutkan nama tersangka baru dalam kasus bailout Century," kata koordinator MAKI, Boyaman Saiman.

Dia mengatakan, MAKI akan meminta salinan resmi putusan sebelum menyerahkannya kepada KPK dan DPR untuk memantau pelaksanaannya oleh badan anti-korupsi.

Investigasi KPK terhadap kasus tersebut telah Selesai sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum tersangka pertama dalam kasus tersebut, mantan deputi gubernur BI Budi Mulya, hingga 10 tahun penjara pada bulan Juli 2014.

Sebelumnya, dakwaan jaksa terhadap Budi menyebutkan nama Boediono dan Muliaman, serta anggota dewan direksi BI lainnya, memainkan peran dalam kasus ini.


0 Komentar