Senin, 09 April 2018 10:40 WIB

Polisi Kembali Periksa Presiden PKS Terkait Laporan Fahri Hamzah

Editor : Rajaman
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. (foto: Billi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi kembali memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman sebagai terlapor kasus dugaan pencemaraan nama baik, Senin (9/4/2018). Kasus ini merupakan laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Iya betul (Sohibul diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sohibul. Dalam pemeriksaan pada Kamis (28/3/2018), Sohibul meminta penyidik menyudahi pemeriksaan.

Alasannya, Sohibul sedang banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan.

Namun, Adi tak menjelaskan materi yang akan digali penyidik dari Sohibul terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


0 Komentar