Jumat, 06 April 2018 06:30 WIB

KPU Jangan Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Editor : Rajaman
Kantor KPU RI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB) menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Partai lainnya ada yang mendukung dan ada yang masih belum bersikap.

Hal itu terungkap dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait caleg, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Eko Sigit Rukminto Kurniawan mengatakan bahwa koruptor adalah seseorang yang telah selesai menjalani hukumannya.

"Karena dia sudah tertebus hukumannya, maka kita tidak boleh menghakimi lagi," ucap dia.

Eko menilai larangan menjadi caleg bagi eks koruptor bertabrakan dengan konstitusi. Sebab, UUD 45 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak memilih dan dipilih. 

"Kalau mau mereformasi hukum, eliminasi yang korupsi, tapi jangan dihilangkan hak dasarnya," ucap Eko.

Terlebih, lanjut Eko, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menjadi calon kepala daerah meski pernah menjadi narapidana.

"Saya tahu ini tidak populis, saya tahu akan dianggap membela korupsi," katanya.

Senada, perwakilan PBB Sukmo Harsono menyatakan bahwa larangan pencalonan ini hanya boleh dilakukan oleh hakim melalui putusan pengadilan.

"Maka menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum tidak boleh mencalonkan lagi," imbuh Sukmo.

Disisi lain, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan melarang mantan narapidana korupsi mendaftar menjadi calon legislatif tak tepat. Menurut Mahfud, mestinya yang merancang aturan itu adalah eksekutif (presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Aturan itu bagus tapi salah kalau KPU yang membuat," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Kamis (5/4/2018). 

Pada dasarnya, kata Mahfud, ketentuan tentang hak dan kewajiban warga negara hanya boleh diatur oleh undang-undang (UU). Oleh karena itu, hanya presiden dan DPR yang berhak menggodok aturan tersebut.

"Yang harus membuat itu ya lembaga legislatif karena menurut UUD hak asasi manusia hanya boleh dikurangi dan diberikan UU. Itu saja dalilnya tidak ada lagi," kata Mahfud.

Harus Didiskusikan

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan bahwa larangan eks koruptor menjadi caleg didiskusikan lebih jauh di kemudian hari. 

"Bukan tidak sepakat. Kita akan diskusi lagi. Hearing juga di Komisi II [DPR]. Nanti kita juga akan ada di sana, karena tidak mungkin selesai hari ini karena argumentasinya banyak," ucap dia.

Meski begitu, Andi menilai larangan yang ingin diterapkan KPU berpotensi menabrak hak asasi yang diatur dalam UUD 1945.

Diketahui, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara eksplisit melarang eks koruptor mendaftar menjadi caleg. 

Pada kesempatan yang sama, sebagian besar partai politik lainnya justru mendukung rencana KPU. Meraka adalah Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dan Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansyuri mengatakan pihaknya sejak awal tidak ingin memberi ruang kepada mantan koruptor untuk menjadi anggota DPR dan DPRD.

"Ini poin penting agar ke depan anggota legislatif bersih, clear, dan bekerja totalitas untuk rakyat," kata Rofiq.

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang larangan kepada bekas terpidana korupsi diutamakan ketimbang eks bandar narkoba. 

Diketahui, dalam pasal 8 ayat 1 rancangan PKPU tersebut mendahulukan larangan bagi mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak daripada mantan napi kasus korupsi.

Perwakilan PSI Satya Chandra pun menyarankan KPU menambah larangan dalam rancangan PKPU. "Apakah perlu juga ditambahkan untuk kasus SARA?" katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bahwa larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi caleg tidak menabrak UU Pemilu.

"Makanya kami pun buat terobosoan agar korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga," katanya.

 


0 Komentar