Rabu, 04 April 2018 15:28 WIB

Jokowi Ingin Peraturan Menteri Terkait Batas Waktu Pengurusan E-KTP

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri terkait dengan batas waktu pengurusan KTP elektronik (e-KTP).

Dalam rapat tersebut, Jokowi menekankan pentingnya reformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.

"Hal ini penting diperhatikan bersama karena pelayanan administrasi kependudukan sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat," kata Jokowi membuka rapat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/04/2018).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud. "Saya juga minta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan integrasi," katanya.

Jokowi mengatakan, bagi rakyat, kepemilikan KTP dan KK (KK) sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik. Seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, layanan catatan sipil urus, pengurusan paspor dan lainnya.

"Untuk itu yang pertama saya minta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara. Jangan sampai rakyat menunggu lama," katanya.

Untuk percepatan tersebut, Jokowi meminta agar dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan batas waktu pengurusan KTP.

"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari ya, atau syukur berapa jam. Kalau ada peraturan menterinya, di bawah, pelayanan e-KTP akan lebih cepat. Dan bila perlu juga dilakukan strategi jemput bola terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis," jelas Jokowi.(exe/ist)
 


0 Komentar