Rabu, 04 April 2018 09:59 WIB

Kasus Dokter Terawan Diharapkan Selesai dengan Kearifan

Editor : Rajaman
Dokter Terawan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengungkapkan, mencuatnya informasi pemecatan sementara selama dua belas bulan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kepada Kepala RSPAD Gatot Subroto, Dokter Terawan menimbulkan polemik terkait Metode “cuci otak” untuk mengobati pasien stroke yang dipraktikkan baru-baru ini.

Okky menuturkan, posisi MKEK sebagai judicial ethic terhadap profesi kedokteran merupakan organ penting bagi profes kedokteran yang salah satu fungsinya untuk menegakkan kehormatan profesi dokter serta bagian tidak terpisahkan dari aspek perlindungan terhadap pasien. 

"Putusan MKEK yang mencabut izin sementara selama 12 bulan terhadap Dokter Terawan merupakan sanksi dalam kategori pelanggaran berat (Pasal 29 ayat 4 huruf f angka 4 tentang Pedoman MKEK) ini, harus dilihat secara holistik, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan etik profesi dokter," kata Okky dalam keterangan pers, Rabu (4/4/2018).  

Politikus PPP ini menilai, Dokter Terawan dalam praktik "Brain Wash" nya telah memunculkan berbagai testimoni positif dari berbagai kalangan akan manfaat dan kedayagunaannya bagi kesehatan pasien.  Ini fakta yang tidak bisa ditutupi.  

Kendati demikian, lanjut Okky, persoalan etik yang menjerat Dokter Terawan juga fakta yang tidak bisa ditutupi.  Apalagi, persoalan internal di profesi dokter ini juga harus mendapat perhatian serius,  khususnya oleh Dokter Terawan. 

"Saya menyarankan kepada kedua belah pihak, untuk lebih mengedepankan kearifan dan penghormatan atas posisi masing-masing. Mengabaikan keberadaan MKEK tentu merupakan tindakan yang tidak tepat karena akan menjadi preseden buruk atas supremasi etik bagi profesi dokter.  Namun,  mengabaikan kontribusi atas temuan dan praktik Dokter Terawan juga sikap yang bertolak belakang dari kenyataan di lapangan," tegas Okky yang juga mantan Desainer dan Model ini.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, dr Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat. Majelis Kehormatan Etik IDI memecat sementara (selama setahun) dr Terawan sebagai anggota IDI. Menurut surat berkop Pengurus Besar IDI,  pemecatan terhadap dokter tentara yang kini menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta itu terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018.

Sanksi keras itu diteken langsung oleh Ketua MKEK Prof Prijo Sidipratomo tanggal 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya IDI mengumumkan bahwa Dr Terawan terbukti, dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik. Dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niat penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran. Hal itu dinilai menghalangi sidang dan bentuk pelanggaran berat.

Poin kedua, terlapor (DR Terawan) dinyatakan terbukti tidak berperilaku layaknya seorang dokter yang paham sumpah dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ ART IDI). Sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Poin ketiga menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran DR Terawan adalah berat. Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019 yang diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.

Poin empat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor DR Terawan Agus Putranto, SP.Rad kepada PB IDI untuk melaksanakan putusan ini.

Poin kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI wilayah, dan IDI cabang serta perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.

Poin enam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan menjalani pembinaan dengan baik. Poin ketujuh , keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan.


0 Komentar