Kamis, 29 Maret 2018 13:10 WIB

Pembiayaan Cicilan Syariah, Begini Penjelasan Autamaras Travel Haji dan Umroh

Editor : Yusuf Ibrahim
Jamaah Autamaras Travel Haji dan Umroh. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Keinginan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah semakin tinggi.

Hal ini juga ditunjang dengan lamanya waktu tunggu ibadah haji, membuat banyak masyarakat memilih alternatif ibadah umrah. 

Besarnya jumlah jamaah tersebut menjadi pasar yang menjanjikan bagi penyelenggara ibadah umrah. Bisnis travel umrah yang menawarkan berbagai fasilitas dan harga pun bermunculan.

"Sayangnya, pertumbuhan bisnis travel umrah ini diikuti dengan adanya oknum yang berusaha mencari keuntungan dengan cara tidak terpuji, sehingga para jamaah gagal berangkat alias tertipu," ujar Direktur Operasional Autamaras Travel Haji dan Umroh, HM Chandra Solehan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/03/2018). 

Karena itu Chandra selalu mengingatkan masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Masyarakat harus dapat memilih biro perjalanan yang sudah teruji, amanah dan mengutakan kemudahan bagi para jamaah. 

"Dan jangan lupakan, pilihlah agen perjalanan yang tidak mempunyai catatan gagal memberangkatkan jamaah," ujar Chandra. 

Chandra mengatakan pihaknya juga terus memberikan edukasi pada masyarakat tentang cara berumrah yang aman dan berkah. Seperti yang dilakukan pada Ahad (25/3) alu di Graha Kadin Jawa Timur, kawasan Bukit Darmo, Surabaya. 

Dalam kesempatan itu masyarakat mendapat pemahaman tentang pilihan pembiayaan yang memudahkan jamaah. Untuk yang belum memiliki uang saat ini, tidak perlu memberikan uang muka. Jamaah cukup berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu yang telah disepakati.

"Kemudahan pembiayaan tersebut di-cover oleh perusahaan pembiayaan syariah terkemuka, yaitu FIF Group lewat program Amitra dan Al-Ijarah Finance dalam program Alif,” ujar Chandra. 

Model pembiayaan cicilan berprinsip syariah tersebut diperbolehkan oleh agama sesuai fatwa Dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002. Selain itu, model pembiayaan ini aman karena lembaga-lembaga pemberi dana terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Intinya kami ingin memberikan layanan beribadah yang aman dan berkah. Tujuannya kita semua menjadi pribadi yang jauh lebih baik setelah berkunjung ke rumah Allah," papar Chandra.(exe/ist)


0 Komentar