Kamis, 29 Maret 2018 11:58 WIB

Pelaporan SPT Tetap Bisa Dilakukan dengan Online

Editor : Yusuf Ibrahim
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 periode 2017 di kantor pajak dibuka sampai hari Sabtu (31/3) pekan ini.

Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan layanan pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 berlaku untuk seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Indonesia.

"Sabtu kita buka, semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," kata Robert di KPP Wajib Besar, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Pelayanan pajak untuk pelaporan SPT PPh ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. "Jadi fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya, mulai dari jam 8 pagi," jelas dia.
 

Adapun hingga saat ini sudah ada 9,2 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT periode 2017. Angka tersebut meningkat dari hari sebelumnya yang mencapai 8,7 juta.

Sedangkan untuk hari Jumat, kata Robert, seluruh KPP libur. Namun, dirinya mengungkapkan pelaporan SPT tetap bisa dilakukan dengan cara online.

"Tapi lagi-lagi ini kan menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat efin, dapat password kan harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapikan dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP kita layani juga," jelas dia.

Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai 30 April.


"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," kata Robert.

Robert optimistis pelaporan SPT tahunan yang biasanya menumpuk di hari-hari terakhir pelaporan tidak akan terjadi lagi. Sebab, Ditjen Pajak telah memperluas dan mempermudah cara-cara pelaporannya.

Seperti halnya di KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Menurut Robert, sudah terdapat layanan pelaporan baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.

Menurut dia, setiap KPP tetap melayani seluruh wajib pajak tanpa melihat latar belakang tempat tinggal. Sistem layanannya pun mulai dari pengambilan nomor antrean, pembuatan efin, loket bantuan pelaporan melalui efiling pun sudah tersedia.

"Jadi masa-masa penyampaian SPT bulan Maret tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Tidak membludak. Kalau dulu kan sampai bikin tenda, sampai banyak. Masih ada yang datang khususnya ingin penjelasan untuk memastikan bahwa dia mengerjakan dengan baik. Jadi so far cukup berjalan dengan baik. Mudah-mudahan berjalan lancar hari ini. Hari sabtu kami buka," pungkasnya.(exe/ist)


0 Komentar