Kamis, 29 Maret 2018 11:50 WIB

Pengacara Sohibul Iman Nilai Pasal yang Dilaporkan Fahri Tak Tepat

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden PKS, Sohibul Iman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengacara Presiden PKS Sohibul Iman, Indra, mengatakan tuduhan terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya sangat tak berdasar.

Pasal yang dilaporkan pun dinilai tak tepat. "Mengenai materi laporan Fahri insyaallah kita confident menghadapinya karena pasal-pasal yang dituduhkan kita lihat missleading, tidak berdasar, dan pasal karet. Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan kekuasaan," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/03/2018).
 

"Yang pasti, tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan Presiden dalam yang disangkakan pelapor sangat cukup bukti argumen, landasan baik secara hukum, kronologi peristiwa, dan lain-lain, maka insyaallah hadapi dengan ringan. Hadapi dengan saksama, tidak menjadi sebuah persoalan," tutur Indra.
 

Indra menganggap pernyataan Sohibul yang dipersoalkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun tidak memuat unsur pencemaran nama baik. Menurutnya, Sohibul hanya ingin menyampaikan suatu fakta dengan argumen yang sangat jelas.
 

Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Indra menegaskan kliennya hanya melakukan pembelaan karena Fahri telah mengeluarkan pernyataan yang sangat mencederai partai. Karena itu, Sohibul berbicara di media untuk mengklarifikasi pernyataan Fahri tersebut.

"Karena ada beberapa pernyataan statement Fahri yang merusak, mencederai, diduga memfitnah institusi partai, sebagai presiden partai sudah sewajarnya, sudah menjadi keharusan. Kita tahu ada UU Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan parpol menyampaikan policy dan kebijakannya kepada publik," ucap Indra.(exe/ist)


0 Komentar