Selasa, 27 Maret 2018 07:53 WIB

Kemenkop Diharapkan Jadi Motor Penggerak UKM Indonesia

Editor : Rajaman
Ilustrasi Hasil UKM Indonesia (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan tak hanya sebagai pembantu presiden dalam perumusan kebijakan pemberdayaan koperasi dan melaksanakan fungsi koordinasi serta sinkronisasi program-program pemerintah.

Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto mengaku sangat ingin Kemenkop UKM mampu menjadi motor penggerak bagi tumbuh kembangnya UKM di negeri ini.
   
"Kita berharap Kementerian Koperasi dan UKM jangan hanya jadi pembantu presiden," kata Darmadi, Selasa (27/3/2018).

Untuk itulah, Bendahara Umum Megawati Institute ini menilai bahwa revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara sangat dibutuhkan. Supaya Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian yang dapat melaksanakan kebijakan teknis. 

"Ini juga menjadi hal yang sangat penting dan prioritas bagi Komisi VI supaya Kementerian Koperasi dan UKM bisa menciptakan Koperasi dan UMKM yang berdaya saing tinggi dan mumpuni terutama menghadapi persaingan saat ini," tegasnya.

Dukungan itu diberikan menurut dia karena selama ini, Kemenkop UKM sudah menunjukkan prestasi yang sangat luar biasa selama 3 tahun terakhir. Salah satu prestasinya adalah berhasil menaikkan angka kewirausaaan dari 1,6 menjadi 3,2.

"Pencapaian yang luar biasa," tandasnya.

Dia mengklaim, regulasi itu nanti bakalan berdampak positif bagi perkembangan koperasi, dan semangat menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi Pancasila tentu akan tercapai. Apalagi jumlah UMKM yang saat ini berjumlah 59,7 juta masih butuh pembinaan agar bisa bertumbuh.

"Dapat menumbuhkan semangat para penggiat koperasi yang ingin berbisnis di berbagai sektor produksi yang bisa langsung berada dibawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UMKM saja, tanpa perlu lagi melalui kementerian teknis yang membidangi sektor-sektor ekonomi lain," jelasnya.

Dijelaskannya, salah satu keluhan masyarakat, khususnya para penggiat koperasi adalah tidak adanya kewenangan teknis yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal aturan yang ada dirasakan tidak sejalan dengan semangat koperasi. 

Point penting dari revisi UU itu menurut dia adalah pembentukan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP).

"Keberadaan LPS-KSP menurut saya penting untuk untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan meminimalkan risiko jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.


0 Komentar