Jumat, 23 Maret 2018 09:33 WIB

Taksi Online Belum Miliki Standar Keselamatan Penumpang

Editor : Rajaman
Ilustrasi taksi online. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut standar keamanan dan keselamatan taksi online terhadap konsumen karena selama ini dinilai belum memenuhi aspek dasar tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh oknum pengemudi taksi online pada 18 Maret kemarin adalah klimaks berbagai kasus tindak kekerasan pengemudi taksi daring pada konsumennya.

Kejadian sebelumnya, lanjut dia, sudah banyak terjadi tindak kekerasan, penodongan, dan bahkan pemerkosaan kepada konsumennya.

"Terhadap kejadian seperti ini, patut diperingatkan dengan keras bahwa secara managerial taksi daring tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. Misalnya, tidak ada akses telepon call center untuk penanganan pengaduan," kata Tulus menanggapi Permenhub 108/2017, Jumat (23/3/2018).

Kedua, lanjut dia, bukti perusahaan aplikasi taksi daring tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekruitmen kepada pengemudinya.

"Hal ini juga menjadi bukti nyata adalah mitos belaka bahwa taksi daring lebih aman daripada taksi meter," katanya.

Untuk itu, Tulus mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya.

"Permenhub tersebut masih terlalu longgar. Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi daring," katanya.

Dia mengimbau kepada konsumen, khususnya konsumen perempuan agar berhati-hati menggunakan taksi daring, seperti tidak bepergian sendiri, tidak mengorder taksi daring terlalu malam atau dini hari.

"Saat antar jemput, konsumen sebaiknya jangan berhenti langsung di depan rumahnya. Jangan berikan kesempatan pengemudi online mengetahui rumah atau bahkan tempat kerja konsumen. Ini untuk mencegah tindakan tidak terpuji dari oknum pengemudi kepada konsumennya," tutup dia.

Taati Permenhub 108

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhiddin M Said meminta Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

“Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena Permen 108/2017 itu sudah bagus sekali,” kata Muhiddin di gedung DPR, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, Permen tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu untuk kepentingan konsumen dan drivernya.

Politisi Golkar ini menegaskan, Permen 108 tahun 2017 sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi.

Muhiddin menampik perihal tudingan Aliando soal Permen 108 akan berdampak pada hilangnya pendapatan negara sektor pajak sekitar Rp 3 triliun, dan melahirkan tengkulak yang mengatur tata niaga manusia pekerja.

“Permen 108/2017 sudah sangat mengakomodir semua pihak, operator pun harus memberikan dukungan penuh. Contohnya untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan,” terangnya.

“Sebab, kendaraan itu baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama, harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum,” pungkasnya.

Wacanakan Revisi

Sementara itu, fraksi PDIP menerima Aliando berjanji akan membuat rekomendasi terkait permenhub 108. Disamping itu PDIP juga siap mewacanakan revisi undang-undang untuk mengatur soal angkutan online.

“Aturan lalu lintas kita produk tahun 2009. Kalau ada aturan, peraturan menteri sekalipun landasannya undang-undang. Saya pastikan kemenhub tidak ingin melanggar undang-undang yang ada. Oleh karena itu kami sebagai fraksi PDIP ingin mencari titik temu, solusinya memang revisi undang-undang. Selagi undang-undang dalam proses revisi pemeintah tidak bisa abai, dalam hal ini Kemenhub coba mengatur kawan-kawan dengan Permenhub 108 yang dinilai bapak ibu tudak adil,” ujar Bendahara fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman saat beraudensi dengan perwakilan Aliando.

Alex berjanji akan membahas semua usulan yang ada, baik dari Aliando, Kementerian Perhubungan, maupun masukan dari perwakilan aplikasi yang sudah mereka dapatkan dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

“Menarik. Rupanya masalah ini cukup kompleks. Bukan hanya dengan kementerian tapi juga dengan aplikator. Nanti seluruh masukan akan kami usulkan untuk jadi rekomendasi fraksi,” ungkapnya.

Tolak Permenhub 108

Sebelumnya, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menolak Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Alasannya aturan tersebut membuat mereka tidak mandiri.

“Seluruh aturan yang dibuat negara tidak mengakomodir kemandirian individu sebagai mitra langsung dari aplikasi,” kata perwakilan Aliando, Baja.

Selain itu, ia juga menyatakan aturan ini berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp 3 triliun karena meningkatnya pengangguran. Ia meminta pemerintah hadir melindungi hak para sopir taksi online.

Selain itu, perwakilan Aliando lainnya, Fahmi menilai Permenhub ini cacat hukum. Alasannya ada 14 poin dalam Permenhub 26/2017 yang telah dicabut Mahkamah Agung kembali masuk dalam Permenhub 108/2017 ini.

“PM ini cacat hukum. Ada 14 poin diminta MA cabut di PM 26 tapi muncul lagi di PM 108. 14 poin inilah marwah Permenhub mengatur transportasi online. Tapi sejatinya untuk mengatur angkutan umum. Menarik transportasi online ke transportasi umum yang mahal dan rumit,” ucapnya.

Menurutnya kewajiban uji KIR dan kepemilikan SIM A Umum memberatkan sopir taksi online. Ia menyatakan untuk mengurus uji KIR dan SIM A umum para sopir taksi online harus keluar biaya mahal.

“Kemarin ada subsidi. Itu cuma 500 (jumlah driver). Ini tidak menyelesaikan persoalan. Kita mau pemerintah hadir menyeluruh, bukan per kelompok,” ucapnya.

Aturan ini juga dianggapnya menimbulkan potensi monopoli dari koperasi. Ia menganggap pihak aplikasi nantinya hanya memilih koperasi yang besar saja.

Dia berharap pemerintah membuat aturan bari berupa Perppu ataupun Perpres untuk mengatur keberadaan taksi online. Ia menyarankan di dalam peraturan itu nantinya diatur soal regulasi yang lintas kementerian.

Ada 4 poin protes dari Aliando yang diterima dalam RDPU kali ini, yaitu:

1. Menolak permenhub 108 tahun 2017

2. Meminta pihak aplikasi bertanggung jawab terhadap masa depan driver online

3. Meminta negara hadir melindungi hak driver online

4. Meminta negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal.


0 Komentar