Jumat, 16 Maret 2018 13:12 WIB

MKD Janji Tak Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Editor : Rajaman
Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji pihaknya tak akan mempersulit proses pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. 

Sebab, dalam pasal 245 Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana selain tindak pidana berat atau yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas membutuhkan pertimbangan MKD. 

Setelah MKD membuat pertimbangan, barulah Presiden bisa memberi izin pemeriksaan kepada penegak hukum. "MKD akan memastikan tidak mempersulit Presiden," kata Dasco melalui keterangan pers, Jumat (16/3/2018).

Ia menambahkan MKD juga akan membuat nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan untuk memperlancar proses pemeriksaan. 

"Dengan adanya MoU (nota kesepahaman) proses pemberian pertimbangan kepada pihak Polri atau Kejaksaan dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat," lanjut politisi Gerindra itu. 

Pada pasal 245 Undang-undang MD3, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU MD3 terkait Pasal 245.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase "pertimbangan".

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Sebab MKD hanya memberi pertimbangan dan tak wajib digunakan presiden dalam memberi izin. I

a juga mengatakan, pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

"Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Karena kan ada batas waktunya," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018). "Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti," ujar dia.


0 Komentar