Jumat, 16 Maret 2018 13:36 WIB

LRC: Pasukan Israel Merusak 5.000 Rumah Palestina Sejak 1967

Editor : Amri Syahputra
Tentara Israel

Yerusalem, Tigapilarnews.com - Sebuah laporan baru menunjukkan bahwa pasukan Israel telah menghancurkan sekitar 5.000 rumah warga Palestina di Yerusalem al-Quds sejak pendudukan rezim Tel Aviv di wilayah Palestina pada tahun 1967.

Pusat Penelitian Tanah Palestina (LRC) melaporkan pada hari Senin bahwa rezim Israel menghancurkan sekitar 1.706 rumah antara tahun 2000 dan 2017, menggusur 9.422 orang Palestina, termasuk 5.443 anak-anak.

Menurut laporan tersebut, sekitar 380.000 warga Palestina di kota yang diduduki Israel tersebut membutuhkan 2.000 unit rumah baru setiap tahunnya, sementara kota Yerusalem al-Quds telah menerapkan serangkaian prosedur yang akan membuat konstruksi di wilayah Palestina tersebut tidak memungkinkan dilakukan.

Ia juga mengatakan bahwa sekitar 70.000 warga Palestina di Yerusalem al-Quds mengungsi pada tahun 1967 - Perang Enam Hari Israel-Arab - dan dicegah untuk kembali ke kota.

Laporan tersebut juga mengatakan bahwa pasukan Israel menghancurkan 39 desa di sekitar Yerusalem al-Quds pada tahun 1948, menggusur 198.000 warga Palestina.

Israel menduduki Yerusalem Timur al-Quds selama Perang Enam Hari pada tahun 1967 dan kemudian mencaploknya dalam sebuah tindakan yang tidak diakui oleh masyarakat internasional.

Laporan tersebut muncul di tengah kemarahan di kalangan orang-orang Palestina atas tindakan permusuhan Presiden AS Donald Trump yang mendukung Israel, terutama keputusannya Desember lalu untuk mengakui Yerusalem al-Quds sebagai "ibukota" rezim tersebut dan mulai bekerja untuk memindahkan kedutaan besar Washington dari Tel Aviv ke kota yang diduduki

Giliran Washington yang dramatis di Yerusalem al-Quds menarik kutukan global, Majelis Umum PBB menentang deklarasi Trump pada bulan Desember 2017.

Israel mengklaim seluruh kota Yerusalem al-Quds sebagai ibukotanya. Rezim tersebut memperluas permukiman di bagian kota dimana Palestina ingin Yerusalem juga menjadikan ibu kotanya dan menjadi negara merdeka di masa depan.

Pada hari Rabu, parlemen Israel (Knesset) meloloskan undang-undang "pelanggaran kesetiaan" yang memungkinkan menteri dalam negeri mencabut status tinggal tetap warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur al-Quds yang dianggap sebagai ancaman bagi rezim Tel Aviv.

Di bawah tindakan tersebut, Israel dapat mendeportasi siapa saja yang status tempat tinggalnya ditarik dan Mahkamah Agung Israel tidak dapat menantang keputusan menteri dalam negeri.


0 Komentar