Kamis, 15 Maret 2018 20:16 WIB

Yasonna Laoly Paparkan soal Hukum Pancung di Aceh

Editor : Yusuf Ibrahim
Menkum HAM Yasonna Laoly (tengah). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum qisas atau pancung bagi pelaku kejahatan seperti pembunuhan.

Menkum HAM Yasonna Laoly tetap mengacu pada KUHP bahwa pidana mati di Indonesia memberlakukan hukuman tembak.

"Ya kan hukuman pidana itu kan dalam KUHP. Itu dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana di sana ya nanti kita lihat gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/03/2018).

"UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya UU, kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi itu nanti kami lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda, nggak bisa," jelas Yasonna.

Yasonna menerangkan pemerintah tetap mengacu pada KUHP terkait pidana mati. Ia juga menilai Aceh tidak bisa mengeluarkan perda hukuman pancung.


Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Dr Syukri sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan. 

"Setelah ada penelitian, baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draf hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3). 

Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, kasus kriminalitas, seperti pembunuhan, akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi, yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.(exe/ist)


0 Komentar