Kamis, 15 Maret 2018 15:53 WIB

Anies Akan Ikuti Proses Hukum Menanggapi Tantangan Pengadilan Supir Angkot

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menanggapi tantangan pengadilan dari supir angkot, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengikuti proses hukum.

"Kami akan menghormati proses hukum," kata Anies di Balaikota baru-baru ini.

Pada hari Selasa, seorang perwakilan pengemudi minivan yang melayani rute Tanah Abang, Abdul Rosyid, mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keputusan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru Raya di kawasan pasar tekstil mengakomodir PKL pada Desember tahun lalu.

Dalam hal tersebut juga menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam tuntutan hukum mereka, kata pengacara pengemudi Ferdian Sustanto.

Sebelum mengajukan tuntutan hukum, supir, dengan bantuan pengacaranya, telah mengirim surat teguran kepada gubernur pada tanggal 7 Maret, menuntut pembenahan kembali Jalan Jatibaru Raya.

Surat tersebut menuntut agar Anies membuka kembali jalan dalam waktu lima hari setelah menerimanya, atau pengemudi tersebut akan menuntut gubernur secara sah.


0 Komentar