Kamis, 15 Maret 2018 11:07 WIB

Kemenag Diminta Tingkatkan Pelayanan Haji

Editor : Rajaman
Ilustrasi jamaah haji. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan kualitas pelayanan haji pasca kenaikan Biaya Perjalanan Biaya Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar 0,9 persen menjadi Rp35,23 juta.

Menurutnya, peningkatan biaya haji harus sejalan dengan kualitas pelaksanaan haji bagi pada jemaah.

"Biaya haji memang kenaikannya tidak terlalu tinggi. Namun, pelayanan haji harus ditingkatkan sehingga jemaah kita bisa fokus beribadah," ujar Taufik, Kamis (15/3/2018).

Taufik menuturkan ada sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan dalam pelayanan haji tahun ini, yakni keterlambatan visa, pelayanan katering, akomodasi, dan transportasi.

Masalah itu, kata dia, tidak boleh terulang kembali agar kepuasan jemaah haji meningkat.

Selain masalah yang dihadapi jemaah haji, Taufik menyampaikan pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan tenaga petugas haji Indonesia di Arab Saudi. Taufik menilai itu akan meningkatkan keamanan dan pelayanan bagi jemaah haji, termasuk jemaah yang memiliki pelayanan khusus.

"Kita tahu, ada jemaah kita yang berusia sepuh karena telah cukup lama menunggu antrian untuk berangkat haji. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus, mengingat ketika musim haji, jutaan jemaah datang dari seluruh belahan dunia," ujarnya.

Terpisah,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap layanan dan fasilitas bagi jemaah haji dalam negeri tetap ditingkatkan, meski kenaikan biaya haji terbilang tipis.

"Tentu kenaikan yang tak begitu besar itu perlu diapresiasi. Tapi masih ada kekurangan, itu tetap perlu diperbaiki dengan meningkatkan layanan kepada umat," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Nasaruddin Umar.

Adapun, menurutnya, kenaikan biaya haji yang terbilang tipis, menurut dia, tak lepas dari semakin besarnya alokasi biaya optimalisasi yang dikelola Kementerian Agama. Saat ini, pengelolaan dana haji telah resmi beralih ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nasaruddin melihat, optimalisasi dana haji dapat bermanfaat bagi jemaah. Pasalnya, alokasi biaya optimalisasi itu secara tidak langsung bisa mensubsidi pengeluaraan biaya haji jemaah. 

"Dengan subsidi (dari biaya optimalisasi) yang lebih besar tentu ini lebih bagus, kami berharap ini bisa membantu masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah. Angka itu tercatat naik sekitar Rp345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

BPIH merupakan biaya yang ditanggung secara mandiri oleh jemaah (direct cost). Sementara, biaya yang dibayarkan dari optimalisasi pengelolaan biaya yang ada di pemerintah (indirect cost) mencapai Rp6,32 triliun pada tahun ini.


0 Komentar