Selasa, 13 Maret 2018 11:15 WIB

Dipolisikan 'Cyber Indonesia', Fahri: Ini Bagian Demokrasi

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebuah organisasi yang menamakan diri 'Cyber Indonesia' melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2018). Fahri dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.

Menangapi hal ini, Fahri menilai laporan tersebut sebagai dinamika berdemokrasi yang harus dinikmati. Setiap orang, kata dia, berhak melayangkan laporan polisi jika merasa dirugikan pihak lain.

"Laporan hukum adalah bagian dari dinamika masyarakat demokrasi yang harus dinikmati. Sebab setiap orang yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain dapat melakukan upaya hukum. Itu adalah sehat, normal dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," kata Fahri di gedung DPR, Selasa (14/3/2018).

Fahri dilaporkan pasca me-retweet berita yang menyebut pimpinan Muslim Cyber Army adalah Ahokers. Sebagai catatan, Ahokers merupakan sebutan bagi pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Laporan dibuat anggota kelompok 'Cyber Indonesia', Muhammad Rizki pada Senin (12/3/2018), dengan nomor laporan polisi, LP/1336/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelapor merasa Fahri menyebar informasi sesat ketika me-retweet pemberitaan Jawapos.com. Media online yang dimaksud, telah meminta maaf dan meralat pemberitaan terkait pimpinan MCA adalah Ahokers.

Selain Fahri, ikut dilaporkan 'Cyber Indonesia' yakni Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Fadli dianggap pelapor, ikut me-retweet cuit Fahri.

Baik Fahri dan Fadli disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


0 Komentar