Selasa, 13 Maret 2018 11:16 WIB

Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Raya Berdasarkan Peraturan

Editor : Amri Syahputra

Penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sekarang sedang dalam sengketa, didasari oleh sebuah instruksi gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata seorang pejabat.

Kepala Biro Pengembangan dan Lingkungan Departemen Hukum, Okie Wibowo, mengatakan pada hari Senin bahwa instruksi tersebut dikeluarkan pada 6 Februari, dan merupakan satu-satunya dokumen hukum yang mengatur pengaturan wilayah pasar Tanah Abang. Penutupan jalan kontroversial ini dilaksanakan pada 22 Desember 2017.

"Saya telah mengajukan Instruksi Gubernur No. 17/2018 tentang pengaturan Tanah Abang," kata Okie kepada pers setelah polisi melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.

Namun, dia mengatakan polisi tidak menanyakan kepadanya tentang tuduhan melanggar undang-undang tersebut, dengan catatan bahwa masalahnya adalah wilayah Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Gubernur Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh sekretaris jenderal Cyber ​​Indonesia, Jack Boyd Lapian, yang menuduh Anies telah melanggar hukum untuk menutup Jalan Jatibaru Raya untuk pedagang kaki lima.

Selain Jack, polisi sejauh ini telah menanyai rekan-rekan aktivisnya, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, sebagai saksi, serta perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan beberapa ahli.


0 Komentar