Selasa, 06 Maret 2018 12:27 WIB

KPU Akan Tetapkan PBB Sebagai Peserta Pemilu

Editor : Rajaman
Kantor KPU RI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU akan menjalankan putusan yang telah ditentukan.

"Hal yang kita putuskan terkait tindak lanjut putusan Bawaslu no 008 dengan berbagai macam pertimbangan menggunakan dan menjaga agar prinsip pemilu dan UU dijalankan dengan baik. Kami dalam rapat pleno memutuskan menindak lanjuti putusan Bawaslu sebagaimana amar putuan," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Arief mengatakan KPU akan menjalankan putusan Bawaslu dengan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Oleh karena itu KPU akan menggelar rapat pleno terbuka hari ini. 

"Bawaslu memutuskan untuk menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat, membatalkan keputusan KPU no 58. Kami menindak lanjutinya dan kami memutuskan untuk melakukan rapat pleno terbuka pukul 19.30 WIB dengan dua agenda," kata Arief. 

Pleno terbuka ini diagendakan untuk menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dan pengundian nomor urut. Ia mengatakan KPU juga akan mengundang Bawaslu hingga perwakilan partai lain untuk menyaksikan pengesahan dan pengundian ini.

"Pertama menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilihan umum, menetapkan nomor urut Partai Bulan Bintang sebagai peserta politik. Jadi nanti malam diagendakan tunggal dan dilakukan dengan mekanisme yang sama persis dengan yang sebelumnya" tutur Arief.

"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu, kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DKPP, pemerhati pemilu dan dibuka untuk teman teman di media masa," ucapnya. 


0 Komentar