Selasa, 06 Maret 2018 06:34 WIB

Pemerintah Putuskan Pindahkan Ba'asyir ke Jawa Tengah

Editor : Rajaman
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan Ustadz Abu Bakar Baasyir.

Ia mengatakan, Baasyir akan dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat ke lapas di wilayah Jawa Tengah (Solo atau Klaten).

Baasyir dipindahkan dengan alasan kemanusiaan agar yang bersangkutan dapat lebih dekat dengan keluarganya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan peraturan perundangan tidak memungkinan tahanan rumah untuk Ustadz Abu Bakar Baasyir.

"Dari pengadilan kan jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana bisa tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018).

Namun menurut dia, selama di lembaga pemasyarakatan, pemerintah memberikan fasilitas yang baik setiap saat. "Kalau perlu berobat kita kasih, beliau juga ada pendamping yang mendampingi beliau. Kita dampingi dengan baik," kata Yasonna.

Ia juga menyebutkan bahwa Abu Bakar Baasyir hingga saat ini tidak mengajukan grasi untuk mengurangi atau meringankan beban hukumannya.

"Beliau tidak mengajukan grasi, jadi bagaimana kita mau respons. Kalau grasi kan dimintakan oleh yang bersangkutan, nanti diproses di Kemenkumham, kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu Presiden memberikan keputusan," katanya.

Diketahui, Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral. Baasyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Abu Bakar Baasyir untuk berobat sementara waktu di luar lapas.

Dengan alasan kemanusiaan di mana usia sudah tua dan sakit sakitan, juga muncul usulan agar Baasyir dijadikan tahanan rumah.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.


0 Komentar