Kamis, 01 Maret 2018 14:38 WIB

PNS Bakal Dapat THR

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi uang rupiah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah belum berencana menaikan gaji PNS tahun ini.

Hal itu sesuai dengan penyusunan skema gaji PNS 2018, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Sebagai kompensasi tidak ada kenaikan gaji tersebut, pemerintah akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," kata Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, Jakarta, Kamis (01/03/2018).

Sementara itu Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja juga mengatakan hal yang sama, sebagai ganti tidak naiknya gaji PNS maka pemerintah memberikan THR di tahun ini.

"Untuk tahun ini (2018) kembali dikonversi menjadi THR. Itu kan sudah dari 2016 lalu ada tunjangan hari raya ini," kata dia.

Diketahui, saat ini BKN melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.

Hal ini mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L). Jika usulan ini disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.(exe/ist)


0 Komentar