Selasa, 27 Februari 2018 10:56 WIB

Dinas Pariwisata DKI Kirim Surat Edaran Cegah Klub Malam Menjual Narkoba

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Pariwisata DKI Jakarta telah mengirim surat edaran ke klub malam di kota tersebut, mengingatkan mereka untuk tidak terlibat dalam bisnis narkoba. Langkah tersebut menyusul laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa peredaran narkoba merajalela di tempat hiburan.

"Kami terus memantau dengan pendekatan persuasif melalui kampanye peningkatan kesadaran. Kami tetap mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan mereka bahwa mereka seharusnya tidak mengakomodasi penjualan obat-obatan terlarang," Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan kepada wartawan di Balaikota pada hari Senin.

Dia mengatakan bahwa sebagai Dinas Pariwisata, kantornya tidak berwenang melakukan penggerebekan, karena kewenangan tersebut berasal dari BNN dan Badan Ketertiban Umum.

Kepala BNN Com. Jenderal Budi Waseso sebelumnya mengatakan 36 dari 81 klub malam yang beroperasi di kota tersebut terlibat dalam kegiatan distribusi obat. Dia mengklaim bahwa kantornya telah mengumpulkan cukup bukti dan menantang pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha klub malam tersebut.

Budi mengatakan bahwa dia tidak akan mengungkapkan bukti tersebut kepada pemerintah kecuali jika ada komitmen dari Jakarta untuk melakukan upaya habis-habisan untuk memerangi perdagangan narkoba.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa dia berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal tersebut dan berencana untuk bertemu dengan Budi untuk membahas masalah tersebut.


0 Komentar