Senin, 26 Februari 2018 13:42 WIB

Fadli Zon: Tidak Ada Novum dalam PK Ahok

Editor : Rajaman
Ahok saat tiba di rutan Cipinang (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan, majelis hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus belaku secara adil.

"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di gedung DPR, Senin (26/2/2018).

Ia juga menilai, PK yang diajukan Ahok sebenarnya tidak ada temuan hukum baru atau novum yang ditemukan, sehingga tidak ada landasan kuat atas PK tersebut.

"Kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan selama itu dalam koridor hukum ya. Walaupun kalau kita mengamati, bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.


0 Komentar