Sabtu, 24 Februari 2018 11:00 WIB

Anies Persilakan Proses Hukum Berjalan

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Menanggapi laporan itu, Anies mempersilakan proses hukum berjalan. Anies menuturkan, ketika kebijakan yang berkeadilan diterapkan, tentu akan ada masalah yang menghadang.

Kebijakan penataan kawasan Tanah Abang, misalnya, harus bermanfaat bagi semua unsur masyarakat, baik pejalan kaki maupun angkutan umum.

"Nggak ada (tanggapan). Proses hukum biar berjalan saja," kata Anies saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Mantan Mendikbud ini tak mau menanggapi lebih detail mengenai laporan tersebut. Anies enggan berspekulasi saat ditanya apakah siap jika dipanggil pihak Polda. "Kita lihat saja nanti," ujar Anies.

"Ketika bicara adil adalah proporsional untuk semuanya dan kita harus berikan porsi yang sama bagi yang jalan, bagi yang berdagang di kaki lima," terang Anies.

Anies dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia. Laporan terkait Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Anies diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Eks Mendikbud itu disangkakan melanggar Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.(exe/ist)


0 Komentar