Selasa, 13 Februari 2018 15:05 WIB

Masyarakat Dipersilahkan UU MD3 Digugat ke MK

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan kepada masyarakat jika ingin melakukan gugatan terhadap revisi UU MD3 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tidak ada lobi-lobi antara DPR dan MK untuk memenangkan gugatan-gugatan terhadap UU MD3.

"Ya nggak apa-apa (digugat). Itu hak rakyat. Terserah aja," ucap Fahri di gedung DPR, Selasa (13/2/2018).

"Nggak ada hubungannya (dengan MK). Sudah lah, hindari interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Di DPR ini ada 10 partai, ada 560 anggota beda pikirannya masing-masing. Nggak akan ada yang bulat. Jadi mustahil itu," jelasnya.

RUU MD3 tetap disahkan kemarin (12/2/2018) meskipun memuat pasal-pasal kontroversial. Beberapa pasal seolah melindungi anggota Dewan terhadap kritik dan jeratan hukum.

Salah satunya adalah muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan bahwa pengkritik DPR dapat dipidanakan. Hal itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR.

Namun, Fahri menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap DPR. Menurutnya, MKD akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada pihak yang bersangkutan.

"Nggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya. Inilah yg bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Tiap warga negara juga kalau dihina kan berhak melapor. Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR," urainya.

Soal Pasal 245 yang kembali dihidupkan, Fahri menganggap tak ada yang perlu dipersoalkan. Politikus PKS itu menyebut, bahwa hak imunitas mutlak bagi anggota Dewan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Intinya adalah bagaimana agar anggota Dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi," pungkasnya. 


0 Komentar