Selasa, 13 Februari 2018 12:36 WIB

Tolak Sidak, Industri di Denda Rp 500 Juta

Editor : Amri Syahputra

Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan selama melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 39 industri di Jawa Barat hanya satu yang menolak yaitu PT. Gucci Ratu Textile Industry yang beralamat di Jalan Cibaligo Nomor 157 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Dia mengatakan alasan perusahaan tersebut tidak masuk akal yaitu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari DLH Provinsi Jawa Barat kepada pihak perusahaan. 

"Tentu saja kami tidak memberitahu rencana sidak terlebih dahulu, karena sifatnya yang mendadak. Bagi industri yang menolak terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tegasnya kepada wartawan di Bandung, Senin (12/2/2018).

Dia menyebutkan DLH Jabar sudah menyerahkan hasil sidak atas nama PT. Gucci Ratu Textile Industry untuk dapat ditindaklanjuti penanganannya oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai peraturan perundang-perundangan. 

"Kami sudah menyerahkan hasil sidak atas nama perusahaan itu agar segera ditindaklanjuti Polda Jabar," ungkap Anang.

Lebih jauh Anang menjelaskan sidak gabungan merupakan salah satu upaya dalam mendukung Citarum Harum Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari (BESTARI), yang bertujuan untuk mengawasi tingkat ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satunya yaitu ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang telah ditetapkan. Sidak yang dilaksanakan secara serentak terhadap Kegiatan dan/atau Usaha yang berada di DAS Citarum, didukung oleh Balai Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dan unsur Patroli Air. 

"Tentu saja sidak gabungan ini sebagai upaya mewujudkan Citarum Harum Bestari," pungkasnya.


0 Komentar