Sabtu, 27 Januari 2018 10:44 WIB

Menhub Budi Tegaskan Kesetaraan Taksi Daring dan Konvenisonal

Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2018 dibuat agar ada kesetaraan antara taksi online (dalam jaringan/daring) berbasis aplikasi berinternet dan konvensional.

 "Saya bisa pertanggungjawabkan semua peraturan itu untuk pelanggan. Oleh karenanya, saya tidak sakit hati karena pada saat saya membuat peraturan, kita membuat kesetaraan. Online adalah keniscayaan yang harus dijunjung," kata Budi Karya di Jakarta, Jumat (26/01/2018).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mengatur operasional taksi daring sempat menuai penolakan dari para pengemudi taksi daring berbasis aplikasi berinternet.

Budi menegaskan ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yang mengatur operasional taksi daring agar setara dengan taksi konvensional, yakni kuota, stiker, surat izin mengemudi (SIM) dan uji kelaikan kendaraan.

Jumlah taksi daring yang beroperasi, menurut dia, harus diatur agar bisa seimbang dengan kebutuhan penumpang dan keberadaan taksi konvensional sehingga tidak mematikan perusahaan taksi konvensional.

"Sudikah taksi online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," ungkapnya.

Terkait dengan pengemudi yang mengeluhkan kewajiban penempelan stiker pada kendaraan mereka, Budi menegaskan, jika dibandingkan dengan peraturan di Inggris, kendaraan taksi daring justru dicat dengan warna khusus.

Tujuan penempelan stiker, ditegaskannya, agar penumpang dapat mengidentifikasi kendaraan tersebut sebagai taksi daring beraplikasi internet.

Berkaitan dengan kewajiban memiliki SIM, ia pun menegaskan bahwa bisnis sektor transportasi tentunya mengharuskan pengemudi memiliki surat izin mengemudi sebagai lisensi untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang.

Mengenai uji kelaikan kendaraan, Budi juga menyatakan, untuk menjamin bahwa kendaraan yang dioperasikan sudah layak untuk membawa penumpang.

Ia menambahkan sanksi yang dikenakan jika ada pengemudi taksi daring yang melanggar peraturan tersebut, maka masih dalam pembahasan, dan pihaknya bersedia menerima aspirasi dari para pengemudi taksi daring yang rencananya akan berunjuk rasa pada 29 Januari 2018.

"Sanksi nanti kita bahas. Pokoknya kita tidak mau represif. Kita semua saudara," demikian Budi Karya Sumadi.(ant)


0 Komentar