Sabtu, 27 Januari 2018 10:38 WIB

Upah Dana Desa Jangan Lebihi UMR

Editor : Yusuf Ibrahim
Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengemukakan upah program upah tunai padat karya (cash for work) dana desa jangan melebihi upah minimum regional (UMR) agar menghindari perpindahan pekerjaan di masyarakat.

"Kalau mau membantu orang miskin melalui dana desa, upahnya tidak boleh di atas upah minimum karena nanti orang yang sudah dapat pekerjaan berhenti dan ikut proyek cash for work," katanya usai peluncuran Biro Ekonomi dan Riset (Indonesia Bureau of Economic Research/IBER) di Jakarta, Jumat (26/01/2018).

Dana desa tahun ini memiliki program yang mengalokasikan 30 persen untuk membayar upah kerja secara tunai bagi warga yang terlibat proyek dana desa.

"Memang ini dilema, kok membantu orang miskin, tetapi pelit. Namun, kalau tidak pelit, orang yang punya kerja pindah. Jadi, menurut saya bantulah dengan upah yang di bawah upah minimum," ucap Chatib.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa warga desa yang memperoleh dana perlu fasilitator untuk membantu perumusan proyek pembangunan menggunakan dana desa.

"Cash for work ini harusnya dikombinasikan dengan apa yang dulu disebut PNPM agar fasilitatornya ada. Karena, bikin proyek itu tidak gampang, apalagi uangnya perlu dipertanggungjawabkan," demikian Chatib Basri, membandingkan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (18/1), mengatakan bahwa terdapat 93 daerah yang sudah memenuhi syarat untuk pencairan dana desa tahap satu dari 434 daerah.

"Sebanyak 93 daerah tersebut sudah memenuhi syarat tersebut. Saat ini, pada minggu kedua Januari 2018, alokasi 20 persen dana desa tahap satu di daerah tersebut sudah cair," katanya.

Alokasi dana desa secara nasional tahun ini mencapai Rp60 triliun. Besaran dana tersebut sama dengan alokasi tahun 2017 yang mampu terserap hingga 99,8 persen dari tingkat pusat ke daerah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga mengatakan pemerintah akan mengubah pencairan dana desa untuk mencegah penyelewengan, yakni dari dua kali menjadi tiga kali dalam setahun .

Format pencairannya adalah 20 persen pada Januari, 40 persen pada Maret, dan 40 persen pada Juni. Untuk tahap awal tahun ini, pemerintah akan menyediakan Rp12 triliun yang sudah masuk ke rekening daerah guna mendukung kegiatan padat karya.(ant)


0 Komentar