Jumat, 26 Januari 2018 14:56 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Penyeludupan Narkoba ke RTP

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi penggagalan narkoba (ist)

Medan, Tigapilarnews.com - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu ke Ruang Tahanan Penjara (RTP) Mapolrestabes Medan, menyusul ditangkapnya seorang kurirnya, Kamis, 25/1/2018.

Penangkapan berawal dari kecurigaan seorang petugas dengan gerak-gerik pelaku. Saat ditanya, pelaku hendak memberikan makanan berupa roti lapis kepada tahanan atas nama, Marco di Blok B. Karena curiga, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukam sebuah bungkusan di dalam roti berisi sabu seberat 2,23 gram.

Diketahui pelaku yakni, Hendri Suwandi (18) warga Dusun III Jalan Utomo, Kecamatan Batang Kuis ditangkap saat hendak membawa makanan. Dari pelaku, disita barang bukti berupa bungkusan berisi sabu seberat  2,23 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor Mio Soul BK 3389 AGB warna hitam milik pelaku. Adapun petugas yang melakukan penggeledahan, Bripda Alone Panjaitan, Bripda Achmad Soelaiman, Bripda Jantri Sipayung yang dipimpin Pamenwas, Kompol Faidil Zikri S.H. SIK dan Kasubnit Penjagaan Aiptu BE. Sirait yang langsung memboyong pelaku bersama barang buktinya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H.Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Sabahara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya mengamankan seorang masyarakat yang bawa narkoba ke RTP Mapolrestabes Medan. “Kedepannya, pihaknnya lebih ketat melakukan penggeledahan terhadap masyarakat yang berkunjung ke RTP Mapolrestabes Medan,” ucapnya.


0 Komentar