Selasa, 16 Januari 2018 09:38 WIB

Kejati Jatim Kembali Selediki Kasus Korupsi P2SEM

Editor : Amri Syahputra

Surabaya, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membongkat kembali menyelidiki kasus korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Kepastian itu didapat setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

“Surat perintah penyelidikan (korupsi P2SEM) sudah keluar awal Januari lalu. Intinya penanganan kasus P2SEM masih penyelidikan,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Senin, 15/1/2018.

Ia menjelaskan, karena progres penanganan kasusnya masih penyelidikan, pihaknya tidak bisa mengekspose terlalu banyak. Bahkan dirinya meyakinkan pihaknya sudah bergerak dalam menyelidiki kasus ini. Termasuk melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan-bahan keterangan).

Namun Didik membisu saat ditanya perhal permintaan keterangan dari Dr. Bagoes Soetjipto, terpidana kasus korupsi P2SEM,

“Ini masih penyelidikan. Intinya nanti kalau sudah penyidikan akan kami informasikan. Pokoknya ada,”tegas Didik.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, data-data yang diberikan almarhum Fathorrasjid ke Kejati Jatim beberapa tahun lalu akan dipertimbangkan.

“Data itu nantinya akan kami gali lagi. Yang terpenting kami sudah melakukan penyelidikan dan sesuai ketentuan, penyelidikannya belum bisa diekspose, kecuali nanti kalau sudah naik ke penyidikan baru bisa diinformasikan,”ujarnya.

Diketahui, kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.

Untuk mendapatkan hibah P2SEM, penUntuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.

Namun saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, Dr. Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Dr. Bagoes akhirnya disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim.

Beberapa tahun berlalu, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap Dr. Bagoes dari pelariannya buron ke Malaysia. Usai ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan Dr Bagoes ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan yang telah memvonisnya selama 20 tahun penjara.


0 Komentar