Kamis, 11 Januari 2018 08:18 WIB

Siang Ini MK Akan Tentukan Nasib Ambang Batas Capres

Editor : Rajaman
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan UU No 7/2017 tentang pemilu. MK akan memutuskan nasib presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden pada pukul 09.00 WIB nanti.

Dilansir dari website MK, Kamis (11/1/2018) sidang tersebut akan digelar di ruang sidang utama. Rencananya sidang akan dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Gugatan ambang batas capres itu diajukan oleh 6 pihak yang berbeda. Di antaranya adalah, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Rata-rata para penggugat tidak terima dengan PT sebesar 20-25 persen. Mereka menggugat pasal 222 UU No 7/2017 tentang pemilu.

Salah satu penggugat, Effendi Gazali, sebagai pemilih mengalami kerugian dengan diterapkannya PT. Kerugian tersebut adalah terbatasnya pilihan capres, menurunnya indeks demokrasi di Indonesia, kerugian demografis, dan kerugian psikografis.

Sedangkan Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, dirinya mengajukan gugatan tersebut karena memiliki legal standing untuk menguji pasal 222 UU Pemilu, sebab partainya merasa dirugikan karena akan menjadi peserta pemilu 2019.

"Yang memohon resmi Partai Bulan Bintang, bukan saya pribadi tapi partai sebagai institusi dan badan hukum, dan sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019. Oleh karena itu mempunyi legal standing untuk menguji norma pasal 222," ujar Yusril saat sidang gugatan 5 September 2017 lalu.


0 Komentar