Sabtu, 06 Januari 2018 11:14 WIB

Korban Kekerasan Seksual Wajib Dapat Restitusi yang Layak

Editor : Yusuf Ibrahim
Seto Mulyadi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendorong adanya restitusi bagi anak korban kejahatan seksual di Tangerang.

Menurut Seto di Jakarta, Jumat (05/01/2018), hal ini penting karena kerugian yang dialami oleh anak korban kejahatan seksual sangat besar dan kesadaran akan pentingnya restitusi ini pun sudah menemukan titik terang seiring keluarnya peraturan pemerintah tentang restitusi beberapa waktu lalu.

"LPAI menyemangati Polres sejak tahap penyidikan dan mendorong mulai memproses pengajuan restitusi bagi para korban," kata Seto. 

Seto tak menyebut dengan pasti berapa restitusi yang layak diberikan kepada anak korban kejahatan seksual, tetapi berdasarkan lokakarya di Amerika Serikat, kerugian per anak adalah sekitar 180 ribu dolar AS. 

"Sekarang silakan kalikan dengan jumlah anak yang menjadi korban di sini," kata dia.

Meski begitu, Seto menilai peran serta masyarakat dalam mengawasi kasus kejahatan seksual pada anak mulai meningkat.

Kehadiran semua pihak juga merupakan bukti positif bahwa masyarakat kian tangguh menghadapi kejahatan seksual terhadap anak.

"Masyarakat melaporkan, media aktif memberitakan, dan kepolisian aktif melakukan penindakan," ucap dia.

Sebelumnya, seorang oknum guru di Kabupaten Tangerang berinisial WS alias Babeh ditangkap oleh Polresta Tangerang karena diduga melakukan pencabulan kepada puluhan anak didiknya.(ant)


0 Komentar