Jumat, 15 Desember 2017 19:21 WIB

Edarkan Upal, Pria Dibogor Diringkus Polisi

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi. (ist)

BOGOR, Tigapilarnews.com - Seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial YR (40) dibekuk petugas Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor. YR diringkus karena kerap mengedarkan upal di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. 

membawa Rp3 juta uang paslu pecahan Rp100 ribu yang rencananya akan di belanjakan di sebuah mini market di kawasan Cipayung, Megamedung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Megamendung AKP Aulia Djabar mengatakan, YR ditangkap pada Kamis, 15 Desember 2017 kemarin pukul 11.30 WIB setelah transaksi menggunakan uang palsu dibeberapa mini market. "Modus pelaku yakni membelanjakan uang palsu agar mendapatkan kembalian uang asli dari transaksi," kata Aulia Djabar pada Jumat (15/12/2017).

Menurut Aulia, salah satu karyawan mini market curiga dengan bentuk fisik uang yang dibelanjakan YR. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok. 
Pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya di Pekalongan, Jawa Tengah dan saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"YR membeli uang palsu Rp3 juta seharga Rp1 juta. Kami masih mengembangkan jaringan para pelaku lainnya," katanya

Secara kasat mata bentuk fisik uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut serupa dengan asli. Hanya saja, pada bentuk nominal uang, tulisan angka tidak timbul seperti asli. Juga hologram tidak terdeteksi menggunakan blue lamp.

"Pelaku sengaja memanfaatkan kawasan Puncak sebagai pusat kuliner untuk bertransaksi. Untuk itu, kami imbau pada masyarakat untuk selalu tetap teliti saat transaksi jual-beli, sesuai anjuran Bank Indonesia," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat denganPasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (snd)


0 Komentar