Kamis, 07 Desember 2017 11:32 WIB

Pengacara Setya Novanto Kembali Permasalahkan KPK

Editor : Yusuf Ibrahim
Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kuasa Hukum Setya Novanto mempermasalahkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali klien mereka sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dan menyebut langkah itu melanggar azas ne bis in idem dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/12/2017).

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan bahwa putusan praperadilan pada 29 September yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar sudah menyatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah.

"Isinya, menolak eksepsi seluruhnya, mengabulkan permohonan sebagian, penetapan tersangka tidak sah, dan memerintahkan menghentikan penyidikan," kata Ketut.

Dengan demikian, ia melanjutkan, status pemohon tidak lagi tersangka. 

"Penetapan tersangka yang kedua kalinya yang dilakukan termohon telah melanggar azas ne bis in idem karena bentuk pengulangan berdasarkan penyidikan sebelumnya," kata Ketut.

Ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".

"Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis. Hakim Tunggal Kusno memimpin sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon tersebut.

Sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yang dalam hal ini KPK, dan pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak. 

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Selaku anggota DPR periode 2009-2014, dia bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.(ant)


0 Komentar