Jumat, 24 November 2017 07:51 WIB

Kemendagri Masih Serap Sejumlah Aspirasi Soal Penghayat Kepercayaan

Editor : Rajaman
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak soal penganut kepercayaan.

Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Majelis hakim berpendapat, kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lainnya.

"Sekarang Kemendagri masih menyerap aspirasi," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah, Kamis (23/11/2017).

Zudan memaparkan, pihaknya sudah memetakan adanya 187 organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Di samping itu, Kemendagri juga telah melaksanakan rapat dengan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Luhur Kepercayaan.


0 Komentar