Minggu, 29 Oktober 2017 18:39 WIB

Status Gunung Agung Jadi Siaga

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Gunung Agung. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan aktivitas Gunung Agung diturunkan dari Level IV (Awas) ke Level III (Siaga) berdasarkan hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/10/2017), mengatakan aktivitas vulkanik Gunung Agung di Karangasem terus menurun. 

"Meskipun sudah diturunkan menjadi Siaga, di seluruh area di dalam radius enam kilometer dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7,5 kilometer tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Di dalam radius tersebut masih berbahaya," katanya.

Sutopo mengatakan sebelumnya periode status Awas telah berlangsung selama 37 hari sejak ditetapkan status Awas pada 22/9/2017. 

Meskipun status aktivitas Gunungapi Agung telah diturunkan ke Level III (Siaga), menurut dia, perlu dipahami bersama bahwa aktivitas vulkanik Gunungapi Agung belum mereda sepenuhnya dan masih memiliki potensi untuk meletus.

PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apa pun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius enam kilometer dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timur laut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7.5 kilometer. 

"Zona Perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual/terbaru," katanya.

Sutopo menyebutkan daerah yang terdampak yang terdapat di dalam radius 6-7,5 kilometer, antara lain Dusun Br. Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Br. Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun Br. Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Br. Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Br. Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya. Masyarakat yang berasal dari daerah ini masih harus berada di pengungsian.

Pengungsi saat ini berjumlah 133.457 jiwa yang tersebar di 385 titik, sebagian besar pengungsi boleh pulang.

Pengungsi yang berasal dari desa/dusun yang berada di luar radius enam-7,5 kilometer seperti dalam daftar desa/dusun tersebut di atas diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten/Kota di Bali untuk pemulangan pengungsi. 

"Jumlah penduduk yang berasal dari desa/dusun yang masih harus mengungsi masih dilakukan pendataan oleh BPBD," kata Sutopo. 

BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, SKPD, NGO dan masyarakat telah menyediakan kendaraan yang ditempatkan di pos pengungsian untuk mengangkut pengungsi pulang. 

Sebagian pengungsi pulang menggunakan kendaraan sendiri atau dibantu pihak lain.

"Meskipun status Gunung Agung sudah diturunkan menjadi Siaga, namun status keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung yang ditetapkan Gubernur Bali tetap berlaku, yaitu 27/10/2017 hingga 9/11/2017. Penyataan keadaan darurat ini diperlukan sebagai dasar dalam kemudahan akses penanganan pengungsi," ujarnya. 

Masyarakat di sekitar Gunung Agung diimbau tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaannya dan jangan terpancing pada berita-berita yang diragukan kebenarannya. (ant)


0 Komentar