Kamis, 21 September 2017 08:38 WIB

Kepala Daerah Kena OTT Hanya Dinonaktifkan

Editor : Rajaman
Ilustrasi OTT (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa pekan terakhir ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga kepala daerah. 

Pertama, pada Selasa (29/8/2017), KPK menangkap Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha. Penangkapan dirinya terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.

Kedua, pada Rabu (13/9/2017), KPK menangkap Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Terakhir, pada Sabtu (16/9/2017), Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko bersama empat orang diamankan oleh KPK. Selain mengamankan lima orang, Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang. Diduga, uang tersebut terkait dengan fee proyek tertentu dari pihak swasta kepada para kepala daerah dan pejabatnya.

‎Terkait status jabatan kepala daerah tersebut, anggota komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin menilai kepala daerah terkena OTT KPK maupun penegak hukum lainnya tidak bi‎sa langsung diberhentikan dari jabatannya.

Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengatur hal tersebut. Selain itu asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.

“Berkaitan dengan kepala daerah dan pejabat lainnya di OTT, alangkah baiknya sebelumnya di non aktifkan selama menjalani proses hukum,” kata Aditya saat dihubungi, Kamis (21/9/2017).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, kepala daerah baru bisa diberhentikan ‎setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap‎ seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap baru diambil keputusan. Apabila bersalah di berhentikan dan apabila tidak bersalah dikembalikan,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan akan langsung memberhentikan secara tidak hormat kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kalau OTT ya sudah langsung saja diberhentikan,” katanya melalui pesan pendek, Kamis, 14 April 2016.

Menurut Tjahjo, tersangka kepala daerah yang terkena kasus operasi tangkap tangan berbeda dengan tersangka kepala daerah yang sedang menunggu keputusan pengadilan. Kepada tersangka yang masih harus tunggu putusan pengadilan, Tjahjo akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Karena saya menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Adapun kepada tersangka kepala daerah yang tertangkap karena operasi tangkap tangan, ia mengatakan yang bersangkutan harus menanggungnya sendiri. “Yang OTT, ya apa boleh buat, harus ditanggung sendiri oleh aparat pusat dan daerah,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Tjahjo berharap penangkapan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan narkoba menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain untuk tidak mengulanginya. “Harusnya kasus-kasus lama jadi perhatian setidaknya untuk menjaga diri sendiri yang sedang menjabat,” katanya.

 


0 Komentar