Selasa, 12 September 2017 14:08 WIB

Praperadilan Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum Setnov

Editor : Danang Fajar
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan terhadap ketua DPR RI Setya Novanto hingga Rabu (20/9) mendatang.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Setya Novanto mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh hakim. 

"Kita sudah lihat diproses tadi yah, kami ikuti prosesnya saja kita tunggu tanggal 20," kata salah satu kuasa hukum Setnov Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/9).

Diketahi Keputusan penundaan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu diambil diambil hakim atas permintaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


0 Komentar