Jumat, 11 Agustus 2017 14:29 WIB

Belum Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditilang

Editor : Hermawan
Kesepakatan Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak Ditandatangani di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2017). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI, Jumat (11/8/2018), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya. 

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perjanjian kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini menjadi landasan pelaksanaan pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Kami berharap dengan kerjas ama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik. Sehingga target tahun 2017 sebesar Rp 12,9 triliun bisa terpenuhi," katanya.

Menurut Saefullah, tren aktivitas sosial masyarakat yang cukup menguras keuangan seperti hari raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru sudah berlalu.

Maka dari itu, dia berharap masyarakat yang menunggak pajak menyisihkan uang mereka untuk melunasi sebelum terjaring razia.

"Saya minta operasi digelar di badan jalan yang luas sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Nanti lokasinya dipilih oleh  Ditlantas Polda Metro," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, penindakan akan dimulai hari ini dengan melibatkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) dan TNI. Operasi akan menyasar seluruh pelanggaran lalulintas.

"Kami akan gelar seterusnya karena kan sudah diberi kesempatan penghapusan denda sejak 19 Juli sampai 31 Agustus," tegasnya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, warga yang kedapatan kendaraannya belum membayar pajak akan diminta membayar di tempat atau dikenakan tilang.

Namun, terhadap kendaraan yang menunggak selama tiga tahun atau lebih akan diderek dengan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari.

"Penindakan ini sebagai bagian dari edukasi agar taat pajak," tandasnya. (ist)

 


0 Komentar