Kamis, 03 Agustus 2017 15:12 WIB

KPK Periksa Pengacara Miryam

Editor : Sandi T
Miryam S Haryani (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aga Khan, anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani, dalam penyidikan perkara perintangan proses penyidikan dan persidangan, serta pemberian keterangan tidak benar di sidang kasus korupsi KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Aga Khan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Dalam penyidikan perkara dengan tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menghalangi penanganan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e dan kasus yang terkait dengan korupsi KTP-e.

KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam S Haryani dan mencari tahu faktor-faktor yang membuat Miryam mencabut dan mengubah keterangannya yang menunjukkan aliran dana KTP-e.

sumber: antara


0 Komentar